PENGUMPULAN TAHAP KEDUA (SUSULAN) UNGGAH HASIL SPT WP OP TAHUN 2025 MELALUI CORETAX DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Kepada Yth.
- Ketua Jurusan Akuntansi;
- Ketua Jurusan Teknik Elektro;
- Ketua Jurusan Teknik Mesin;
- Ketua Jurusan Teknik Sipil;
- Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Umum;
- Kepala Sub Bagian Umum;
- Seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan (daftar terlampir)
di lingkungan Politeknik Negeri Semarang
Menindaklajuti Surat Edaran Direktur Politeknik Negeri Semarang nomor 106/DST/PL4.6.2/KP.04.03/2026 Tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pelaporan SPT WP OP Tahun 2025 Melalui CORETAX dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 0234/A.A3/OT.01.01/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pelaksanan Zona Integritas Tahun 2026 serta berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengumpulan bukti lapor tahap pertama yang berakhir pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Pembukaan Tahap Kedua : Memberikan kesempatan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS yang belum sempat mengunggah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pada tahap pertama
2. Mekanisme Unggah : Pegawai wajib mengunggah bukti hasil pelaporan (Bukti Penerimaan Elektronik) yang telah diterima melalui email masing-masing pada tautan berikut :
https://bit.ly/unggah-coretax2025
3. Para pimpinan satuan kerja : untuk membantu monitoring pelaksanaan pelaporan tersebut.
4. Bagi Bapak/Ibu yang belum menyelesaikan kewajiban dimaksud tepat waktu akan berdampak dalam Penilaian Kinerja Pegawai tahun 2026.
5. Batas Waktu : Pengumpulan bukti hasil laporan tahap kedua ini paling lambat diterima pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 pukul 12:00 WIB.
