Layanan Kepegawaian

  • Kartu Pegawai (Karpeg)

    Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
    Dasar Penetapan Karpeg:
    Keputusan Ka.BAKN Nomor.01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
    Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg:
    1.    Usul permintaan karpeg dari Fakultas/Unit.
    2.    Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
    a.    SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
    b.     Tidak berlaku surut.
    c.     Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan.

  • Karis / Karsu

    Karis/ Karsu adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
    Dasar Penetapan Karis/karsu:
    SE. BAKN. No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
    Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Karis/Karsu:
    1.     Usul permintaan Karis/Karsu dari Fakultas/ Unit.
    2.     Foto copy sah surat nikah.
    3.    Pas photo suami/isteri 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
    4.    Foto copy sah SK CPNS /SK PNS.

  • Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

    Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.

  • Syarat Pensiun : Atas Permintaan Sendiri (APS)

    Mohon melengkapi persyaratan untuk pengajuan Pensiun Atas Permintaan Sendiri :

    1.   Surat Permohonan Pensiun dari pegawai yang bersangkutan

    2.   Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

    3.   Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    4.   Foto copy SK Pangkat Terakhir

    5.   Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg)

    6.   Foto copy Surat/Buku Nikah

    7.   Foto copy Akte Kelahiran Anak

    8.   Foto copy Kartu NPWP

    9.   Foto copy Kartu Keluarga

    10. Foto copy KTP pegawai yang bersangkutan

    11. Foto copy Karis/Karsu

  • Syarat Pensiun : Batas Usia Pensiun (BUP)

    PERSYARATAN USULAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN MURNI (BUP)

    1.   Foto copy SK CPNS                                                                    ………………… 1 lembar

    2.   Foto copy SK PNS                                                                       ………………… 1 lembar

    3.   Foto copy SK Pangkat Terakhir                                                   ………………… 1 lembar

    4.   Foto copy SK KGB Terakhir                                                        ………………… 1 lembar

    5.   Foto copy Akte Kelahiran Anak

Pages