Kartu Pegawai (Karpeg)
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karpeg:
Keputusan Ka.BAKN Nomor.01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg:
1. Usul permintaan karpeg dari Fakultas/Unit.
2. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
a. SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
b. Tidak berlaku surut.
c. Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan.