Karis / Karsu
Karis/ Karsu adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karis/karsu:
SE. BAKN. No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Karis/Karsu:
1. Usul permintaan Karis/Karsu dari Fakultas/ Unit.
2. Foto copy sah surat nikah.
3. Pas photo suami/isteri 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
4. Foto copy sah SK CPNS /SK PNS.