Syarat Pensiun : Atas Permintaan Sendiri (APS)
Mohon melengkapi persyaratan untuk pengajuan Pensiun Atas Permintaan Sendiri :
1. Surat Permohonan Pensiun dari pegawai yang bersangkutan
2. Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
3. Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Foto copy SK Pangkat Terakhir
5. Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg)
6. Foto copy Surat/Buku Nikah
7. Foto copy Akte Kelahiran Anak
8. Foto copy Kartu NPWP
9. Foto copy Kartu Keluarga
10. Foto copy KTP pegawai yang bersangkutan
11. Foto copy Karis/Karsu
12. Pas foto terbaru 4 x 6 cm (pegawai ybs, hitam putih) 7 lembar
3 x 4 cm (pegawai ybs, hitam putih) 2 lembar
3 x 4 cm (suami) 2 lembar
13. Foto copy Buku Rekening Bank (BRI, BPD, BTPN, pilih salah satu)
14. Foto copy DP3 terakhir
15. Foto copy Sk Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu), kecuali nomor 12 (dua belas), dikumpulkan di Subbag Kepegawaian (Sdr. Agung Nugroho) untuk segera diproses.
Surat Permohonan Permintaan Pensiun dibuat terhitung mulai tanggal 1 Maret 2015 (tmt pensiun) bertepatan dengan akhir semester.