SE Kepala BKN tentang Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur
Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara penyesuaian/ Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur, bersama ini disampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara akan
melaksanakan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian, melalui penyesuaian/ inpassinq sesuai dengan kebutuhan dan formasi Jabatan Fungsional Kepegawaian per jenjang jabatan.
Usulan inpassing ditujukan ke
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN
Jalan Mayjen Sutoyo No 12 Cililitan Jakarta Timur
Tembusan
Kepala Biro SDM kemenristekdikti