Kepres Nomor 17 Tahun 2019 - Batas Usia Pelamar Max 40 th- jabatan Dokter, Dosen

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentangjabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, Dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun