PELAKSANAAN APEL PAGI BAGI PEGAWAI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

SURAT EDARAN

Nomor :  10288 A/PL.4.7.1./KP/2019

Tentang

PELAKSANAAN APEL PAGI

BAGI PEGAWAI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

 

Yth.  Seluruh Pegawai Tenaga Kependidikan **)

Politeknik Negeri Semarang

 

1. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Direktur Politeknik Negeri Semarang Nomor 0585/PL4.7.1/SK/2015 tentang Jam Kerja Pegawai Politeknik Negeri Semarang;
  3. Renstra Politeknik Negeri Semarang Tahun 2015-2019, Sasaran Strategis IV, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK4-02) Penguatan Karakter dan Budaya Kerja.

2. Sehubungan hal tersebut dan dalam rangka menumbuhkan budaya kerja produktif, dengan ini kami wajibkan untuk mengikuti Apel Pagi di Politeknik Negeri Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Apel Pagi dilaksanakan setiap hari Senin (kecuali hari libur atau bersamaan dengan upacara hari besar nasional);
  • Apel Pagi diikuti oleh pegawai administrasi kantor, pustakawan, teknisi UPT, pengemudi, dan helper pusat **)

          (untuk sementara, tendik yang melayani proses belajar mengajar tidak disertakan);

  • Apel Pagi dimulai hari Senin tanggal 2 Desember 2019 jam 07.30 WIB  bertempat di Hall Gedung Direktorat;
  • Pakaian: seragam atas putih bawah gelap (bagi yang berjilbab mengenakan kerudung berwarna hitam).                                                             

Demikian untuk dilaksanakan.

                                                                                   

Semarang, 26 November 2019

Direktur,

 

 

Ir. SUPRIYADI, M.T.

NIP 195909061987031002