SASARAN KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SURAT EDARAN
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 3 TAHUN 2O2O

TENTANG
SASARAN KERJA PEGAWAI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

 

Yth.

1 . semua Direktur Jenderal;
2. Inspektur Jenderal;
3. semua Kepala Badan;
4. semua Kepala Biro;
5. semua Kepala Pusat;
6. semua Pimpinan Perguruan Tinggi;
7. semua Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
8. semua Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
9. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melaksanakan penilaian prestasi kerja pegawai tahun 2019 dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai tahun 2O2O bagi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berkenaan dengan hai tersebut, dengan hormat kami mohon perhatian terhadap hal-hal sebagai berikut.

 

 

produk hukum: