PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2019TENTANG PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL

" Sejumlah kasus malapraktik pada pengisian jabatan menciderai kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit, yang mewajibkan pengisian jabatan di birokrasi, baik jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Di sisi lain, sesuai arahan Presiden dan telah masuk agenda nasional melalui RPJMN 2020 – 2024 pada aspek reformasi kelembagaan birokrasi dengan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit."