PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 H DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

SURAT EDARAN

Nomor: 2282/PL4.7.1./KP/2020

Tentang

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 HIJRIAH

DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

 

Yth. Seluruh Pegawai Politeknik Negeri Semarang

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 28 April 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja di Politeknik Negeri Semarang, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (workfrom home), sebagai berikut: