PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2O2O
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2O2O
tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2O2O
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN
ATAU TUNJANGAN
produk hukum: