PERPANJANGAN KE-3 MASA BEKERJA DARI RUMAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
SURAT EDARAN
NOMOR 2368/PL4.7.1/KP/2020
TENTANG
PERPANJANGAN KE-3 MASA BEKERJA DARI RUMAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 54 Tahun 2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan surat edaran Direktur Politeknik Negeri Semarang nomor 1847/PL4.7.2/PK/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Infeksi Covid-19 di Politeknik Negeri Semarang, nomor 1891/PL4.7.1/KP/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Prosedur bagi Pegawai yang Bekerja dari Rumah Terkait Pencegahan Covid-19 di Politeknik Negeri Semarang, dan nomor 2076/PL4.7.1/KP/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Perpanjangan ke-2 Masa Belajar Mengajar dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pecegahan Penyebaran Covid-19 di Politeknik Negeri Semarang, maka Direktur Politeknik Negeri Semarang menetapkan kebijakan perpanjangan ke-3 masa bekerja dari rumah mulai hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020. ( mahasiswa masuk kampus tanggal 2 Juni 2020 / apabila kondisi belum memungkinkan, maka akan diberitahukan kemudian).