SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM TATANAN NORMAL BARU DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

SURAT EDARAN

NOMOR 2789/PL4.7.1/KP/2020

TENTANG

SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM TATANAN NORMAL BARU DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 Tahun 2020 Tanggal 29 Mei 2020 tentang sistem keija pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 4 Tanggal Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru, maka Direktur Politeknik Negeri Semarang menetapkan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Politeknik Negeri Semarang sebagai berikut: