GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2O2O
TENTANG
GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2O2O
TENTANG
GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA