PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31 TAHUN 2027
TENTANG
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN KEMENTERIAN INVESTASI/ BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PADA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2OI9-2O24
produk hukum: