PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2021
TENTANG
PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
produk hukum: