PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2021

TENTANG

PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL