PERPANJANGAN KE-3 PEMBATASAN KEGIATAN OPERASIONAL PERKANTORAN PADA MASA PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Yth. Seluruh Pegawai
Politeknik Negeri Semarang
Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Direktur Politeknik Negeri Semarang menetapkan kebijakan perpanjangan ke-3 sistem bekerja dari rumah (BDR) bagi seluruh pegawai mulai tanggal 3 Agustus - 9 Agustus 2021, kecuali untuk tenaga satuan pengamanan, petugas kebersihan (helper), tenaga pramu taman, dan pengemudi.
Hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan PPKM tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Politeknik Negeri Semarang Nomor 3934/PL4.7.1/KP/2021 tanggal 2 Juli 2021.
Demikian edaran ini disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.