PERPANJANGAN KE-10 PEMBATASAN KEGIATAN OPERASIONAL PERKANTORAN PADA MASA PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

SURAT EDARAN
Nomor : 5355/PL4.7.1 ./KP/2021

Tentang
PERPANJANGAN KE-10 PEMBATASAN KEGIATAN OPERASIONAL PERKANTORAN
PADA MASA PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)
LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

Yth. Seluruh Pegawai
Politeknik Negeri SemarangMemperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Direktur Politeknik Negeri Semarang menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan operasional perkantoran mulai tanggal 21 September - 4 Oktober 2021, dengan pengaturan sebagai berikut: