PERPANJANGAN KE-11 PEMBATASAN KEGIATAN OPERASIONAL PERKANTORAN PADA MASA PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4, LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA V/RUS DISEASE 2019 DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

SURAT EDARAN
Nomor : 5735/PL4.7.1 ./KP/2021
Tentang
PERPANJANGAN KE-11 PEMBATASAN KEGIATAN OPERASIONAL PERKANTORAN PADA MASA PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4, LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA V/RUS DISEASE 2019 DI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

Yth. Seluruh Pegawai
Politeknik Negeri Semarang

Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Level 3, Level 2, dan Level I Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Direktur Politeknik Negeri Semarang menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan operasional perkantoran mulai tanggal 5 Oktober - 18 Oktober 2021. dengan pengaturan sebagai berikut: