SE PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

SURAT EDARAN

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 1 TAHUN 2023

TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

1. Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa penilaian kinerja menggunakan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas: