SE KETENTUAN MASUK KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

SURAT EDARAN
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KETENTUAN MASUK KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O16 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomot 14 Tahun 2O16 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :