SE Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Dasar Hukum
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor O6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di
Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: