SE Layanan Kenaikan Pangkat bulan Oktober 2023
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta menyusuli surat edaran Sekretaris Jenderal Nomor 72611/A.A3/KP.08.00/2022 tanggal 6 Desember 2022 dan menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/BMP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Periode kenaikan pangkat April 2023 telah berakhir, pengelola kepegawaian unit kerja yang telah menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat agar segera melakukan unggah dokumen pada aplikasi SIASN, apabila tidak dilakukan unggah dokumen maka pangkat dan golongan yang baru tidak terupdate datanya pada aplikasi SIASN.
2. Untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2023, unit kerja dapat memulai input data pada aplikasi SIASN pada awal Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023.