PENYESUAIAN SISTEM KERJA KEDINASAN PEGAWAI ASN DALAM RANGKA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2026 DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

SURAT EDARAN

NOMOR : 7678/PL4/KP/2025

 

TENTANG

PENYESUAIAN SISTEM KERJA KEDINASAN PEGAWAI ASN

DALAM RANGKA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2026

DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

 

Yth.

  1. Para Wakil Direktur
  2. Para Ketua Jurusan/Kepala Pusat/Kepala Unit
  3. Para Kepala Bagian/Subbagian
  4. Seluruh Pegawai ASN di Lingkungan Politeknik Negeri Semarang

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025;
  3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3593/DST/M.A/HK.04.01/2025 tanggal 21 Desember 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Dalam Rangka Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut di atas, serta dalam rangka meningkatkan mobilitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga efektivitas layanan akademik dan administrasi, dengan ini kami sampaikan ketentuan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Politeknik Negeri Semarang sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Politeknik Negeri Semarang agar mengoptimalisasi pelaksanaan kinerja dengan mekanisme Bekerja dari Mana Saja (Work From Anywhere / WFA) yang dilaksanakan pada: Tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 (3 hari kerja).
  2. Pengecualian Unit Layanan Langsung Bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung dan mendesak, atau jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan dikerjakan dari rumah (seperti: Petugas Parkir, Helper, Petugas Kebersihan, dan Teknisi Kerumahtanggaan), tetap wajib melaksanakan tugas di kantor (WFO) dengan komposisi pegawai 100% (seratus persen).
  3. Kewajiban Pegawai Selama WFA Seluruh Pegawai ASN yang melaksanakan WFA diwajibkan untuk :
    1. Melakukan presensi kehadiran secara tertib sesuai jam kerja melalui melalui tautan http://epresensi.polines.ac.id/.