PAKAIAN KERJA PEGAWAI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

Yth. Seluruh Pegawai
Politeknik Negeri Semarang

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 10 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan ini disampaikan ketentuan mengenai penggunaan pakaian kerja pegawai sebagai berikut :

 

 

PENGUSULAN PROGRAM AKSELERASI TUGAS BELAJAR KEMDIKTISAINTEK 2025

Yth. Seluruh Pegawai Negeri Sipil
Politeknik Negeri Semarang

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Nomor: 0622/A/KP.04.00/205 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengantar Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 100/M/KEP/2025. (informasi lengkap terlampir)

 

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.

Direktur,
Dr. ENI DWI WARDIHANI , S.T., M.T.

Pages