PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Submitted by masraw.76 on Mon, 11/10/2025 - 08:31
Kepada Yth.
- Para Wakil Direktur
- Para Kepala Bagian,Kepala UPA, Kepala Pusat, Ketua Jurusan dan Kepala Subbagian
- Seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS /PPPK Di Lingkungan Politeknik Negeri Semarang
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2833/A.A3/KP.04.06/2025 tanggal 3 November 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, bersama ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Dosen / Tendik (ASN dan PPPK) Politeknik Negeri Semarang hal-hal sebagai berikut:
- Setiap ASN wajib melaksanakan pengembangan kompetensi sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelatihan (JP) per tahun, yang dapat ditempuh melalui kegiatan:
- Pelatihan klasikal dan nonklasikal;
- Pembelajaran daring;
- Seminar, lokakarya, coaching, mentoring, atau kegiatan lain yang diakui sebagai pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
