PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

Kepada Yth.

  1. Para Wakil Direktur
  2. Para Kepala Bagian,Kepala UPA, Kepala Pusat, Ketua Jurusan dan Kepala Subbagian
  3. Seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS /PPPK Di Lingkungan Politeknik Negeri Semarang

 

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2833/A.A3/KP.04.06/2025 tanggal 3 November 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, bersama ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Dosen / Tendik (ASN dan PPPK) Politeknik Negeri Semarang hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Setiap ASN wajib melaksanakan pengembangan kompetensi sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelatihan (JP) per tahun, yang dapat ditempuh melalui kegiatan:
    • Pelatihan klasikal dan nonklasikal;
    • Pembelajaran daring;
    • Seminar, lokakarya, coaching, mentoring, atau kegiatan lain yang diakui sebagai pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.