PENYUSUNAN DAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

SURAT EDARAN

Nomor :   7248/PL4/KP.04.01/2025 

 

Tentang

PENYUSUNAN DAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI TAHUN 2025

DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

 

Kepada Yth.

  1. Para Wakil Direktur
  2. Para Kepala Bagian,Kepala UPA, Kepala Pusat, Ketua Jurusan dan Kepala Subbagian
  3. Seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS /PPPK Di Lingkungan Politeknik Negeri Semarang

 

 

Dalam rangka implementasi Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, serta untuk memastikan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Polines Tahun 2025, perlu dilakukan penyusunan dan evaluasi kinerja pegawai secara terstruktur dan berkesinambungan.

 

  1. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)  dan Evaluasi Kinerja Tahun 2025 :
  1. Periode Penyusunan: Penyusunan SKP dan Evaluasi Kinerja untuk periode 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025 wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada selambat-lambatnya Minggu Kedua Bulan Januari 2026.
  2. Sistem : Penyusunan SKP dilakukan menggunakan Layanan SKP Kinerja melalui laman https://s.id/layanan_polines atau https://osdm.kemdiktisaintek.go.id/skp , dengan username : NIP ; password : *Data.12345
  3. Jika Lupa Password silahkan klik reset di laman Layanan DIKTIHR di https://s.id/layanan_polines
  4. Seluruh pegawai wajib melakukan Perbarui Data Pegawai  pada menu Data Pegawai - Data Pribadi