PENYUSUNAN DAN EVALUASI SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2025 SERTA PENYUSUNAN RENCANA SKP TAHUN 2026

SURAT EDARAN

Nomor :   0367/PL4/KP.11.03/2026

 

Tentang

PENYUSUNAN DAN EVALUASI SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2025 SERTA PENYUSUNAN RENCANA SKP TAHUN 2026

 

 

Kepada Yth.

  1. Para Wakil Direktur
  2. Para Kepala Bagian,Kepala UPA, Kepala Pusat, Ketua Jurusan dan Kepala Subbagian
  3. Seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS /PPPK Di Lingkungan Politeknik Negeri Semarang

 

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor: 0259/A3/ΚΡ.11.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 hal Penyusunan SKP Tahun 2025 dan 2026 , serta dalam rangka pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 dan Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal penting sebagai berikut:

  1. Evaluasi SKP Tahun 2025 Penyusunan Rencana dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025 wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 25 Januari 2026.
  2. Sanksi Terkait Tunjangan Kinerja Hasil evaluasi triwulan IV (Oktober - Desember) SKP tahun 2025 merupakan dasar pencairan Tunjangan Kinerja periode triwulan I (Januari - Maret) tahun 2026. Perlu diperhatikan bahwa apabila pegawai tidak menyelesaikan SKP tahun 2025, maka Tunjangan Kinerja dari unsur kinerja (sebesar 70%) pada Triwulan I tahun 2026 akan diberikan sebesar 0 (nol).
  3. Penyusunan SKP Tahun 2026 Penyusunan dan Persetujuan Rencana SKP tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Februari 2026.