PENYUSUNAN DAN EVALUASI SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2025 SERTA PENYUSUNAN RENCANA SKP TAHUN 2026
Submitted by masraw.76 on Fri, 01/23/2026 - 16:18
SURAT EDARAN
Nomor : 0367/PL4/KP.11.03/2026
Tentang
PENYUSUNAN DAN EVALUASI SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2025 SERTA PENYUSUNAN RENCANA SKP TAHUN 2026
Kepada Yth.
- Para Wakil Direktur
- Para Kepala Bagian,Kepala UPA, Kepala Pusat, Ketua Jurusan dan Kepala Subbagian
- Seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS /PPPK Di Lingkungan Politeknik Negeri Semarang
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor: 0259/A3/ΚΡ.11.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 hal Penyusunan SKP Tahun 2025 dan 2026 , serta dalam rangka pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 dan Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal penting sebagai berikut:
- Evaluasi SKP Tahun 2025 Penyusunan Rencana dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025 wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 25 Januari 2026.
- Sanksi Terkait Tunjangan Kinerja Hasil evaluasi triwulan IV (Oktober - Desember) SKP tahun 2025 merupakan dasar pencairan Tunjangan Kinerja periode triwulan I (Januari - Maret) tahun 2026. Perlu diperhatikan bahwa apabila pegawai tidak menyelesaikan SKP tahun 2025, maka Tunjangan Kinerja dari unsur kinerja (sebesar 70%) pada Triwulan I tahun 2026 akan diberikan sebesar 0 (nol).
- Penyusunan SKP Tahun 2026 Penyusunan dan Persetujuan Rencana SKP tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Februari 2026.
