PENGUSULAN PROGRAM AKSELERASI TUGAS BELAJAR KEMDIKTISAINTEK 2025

Yth. Seluruh Pegawai Negeri Sipil
Politeknik Negeri Semarang

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Nomor: 0622/A/KP.04.00/205 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengantar Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 100/M/KEP/2025. (informasi lengkap terlampir)

 

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.

Direktur,
Dr. ENI DWI WARDIHANI , S.T., M.T.

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1446 HIJRIAH POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

Yth. Seluruh Pegawai
Politeknik Negeri Semarang

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, maka penetapan jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Politeknik Negeri
Semarang selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, sebagai berikut :

Pages